Khiyar
Edit Posted by intan with No comments
KHIYAR
Khiyar adalah sesuatu yang erat kaitannya dengan aktivitas jual beli dalam ajaran Islam. Singkatnya, khiyar adalah hak pembeli atau penjual sebelum melakukan transaksi.
Secara bahasa, khiyar artinya memilih yang terbaik. Dalam aktivitas jual beli, terdapat hak bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan akad atau membatalkan sesuai pertimbangan masing-masing.
Baca juga:
5 Jurusan yang Bakal Banyak Diincar Perusahaan, Gaji Per Tahun Bisa 3 Digit
Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam referensi Perkuliahan Terlengkap yang disusun Rosidin, menurut istilah khiyar adalah pihak yang berakad memiliki hak untuk melangsungkan atau membatalkan akad.
Dasar hukum khiyar terdapat dalam hadits Ibnu Umar yang meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ.
Artinya: "Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga)." (HR Bukhari dan Muslim).
Berikut penjelasan lengkap tentang tujuan, jenis, dan hikmah khiyar dalam jual beli sesuai syari'ah
A. Tujuan Khiyar
Dalam buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah karya Dr. Mardani, tujuan khijar adalah:
1. Untuk menjamin agar kontrak yang diadakan benar-benar terjadi atas kerelaan penuh.
2. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dan stabilitas dalam berkontrak.
3. Agar para pihak yang melakukan kontrak itu tidak menanggung kerugian setelah kontraknya dilaksanakan.
Selain itu, Fathurrahman Djamil dalam Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah juga menyampaikan dua tujuan khiyar yaitu:
1. Memberikan hak kepada para pihak agar tidak mengalami kerugian atau penyesalan di belakang hari oleh sebab-sebab tertentu yang timbul dari transaksi yang dilakukannya, baik mengenai harga, kualitas, atau kuantitas barang.
2. Menjamin akad yang diadakan benar-benar terjadi atas kerelaan penuh dari pihak yang bersangkutan.
B. Jenis-jenis Khiyar
Para ulama membagi khiyar ke dalam tiga jenis yaitu
1. Khiyar Majelis
Berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX yang disusun oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, khiyar majelis berarti ketika penjual dan pembeli berada di tempat transaksi. Khiyar majelis berlaku dalam semua bentuk jual beli, namun khiyar ini dapat habis waktunya jika terjadi hal-hal sebagai berikut.
a. Penjual dan pembeli memilih untuk meneruskan jual beli dengan akad.
b. Penjual dan pembeli berpisah dari tempat semula. Biasanya, kedua belah pihak akan lebih berhati-hati dengan memberikan pesan sebelum berpisah, seperti, "Kalau boleh sekarang, kalau nanti saya tidak mau,"
2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak saat berlangsungnya akan jual beli. Khiyar inibiasa disebut sebagai garansi, jadi jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka akad jual beli akan batal.
Masa berlaku khiyar syarat yaitu tiga hari, sebagai contoh seorang pembeli berkata kepada penjual, "Saya mau membeli radio ini jika anak saya merasa cocok," jika radio tersebut sudah dicoba dan anaknya menyukainya, maka jual beli dapat diteruskan. Namun jika anaknya tidak setuju, jual beli dapat dibatalkan.
3. Khiyar 'Aibi
Khiyar 'aibi artinya khiyar cacat. Secara istilah, khiyar 'aibi merupakan khiyar karena adanya cacat barang yang dibeli namun tidak diketahui saat jual beli berlangsung. Khiyar 'aibi merupakan hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli karena adanya cacat atau aib pada barang.
Biasanya hal ini terjadi saat pembeli sama sekali tidak mengetahui dalam barang yang dibeli itu ada cacat. Contohnya, makanan kue yang sudah basi, buku yang dalamnya ada beberapa halaman hilang atau sobek, dan lain sebagainya.
Baca juga:
5 Prodi Peminat Terbanyak UIN Jakarta di UM PTKIN 2022, Nomor 1 Bukan FK?
C. Hikmah Khiyar
1. Khiyar membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam.
2. Pembeli mendapatkan barang yang sesuai dengan yang diinginkannya.
3. Penjual tidak semena-mena dalam menjual barang kepada pembeli.
4. Terhindar dari unsur-unsur penipuan.
5. Khiyar menumbuhkan sikap saling percaya antara kedua belah pihak.
Semoga penjelasan khiyar adalah bisa meningkatkan motivasi menerapkan Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Baca artikel detikedu, "Arti Khiyar dalam Islam Lengkap dengan Tujuan, Jenis, dan Hikmahnya" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6133469/arti-khiyar-dalam-islam-lengkap-dengan-tujuan-jenis-dan-hikmahnya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
0 komentar:
Posting Komentar