pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Edit Posted by intan with No comments
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
oleh GAMAL THABRONI04-05-202103-09-2022
Dinamika-Perwujudan-Pancasila-sebagai-Dasar-Negara-dan-Pandangan-Hidup-Bangsa
Daftar Isi ⇅
Pancasila dalam penerapannya sebagai dasar negara maupun pandangan hidup bangsa tentu mengalami berbagai dinamika. Dinamika tersebut sangatlah beragam, baik dari cara penerapan, penafsiran, dan keberterimaan masyarakat terhadap sila-silanya. Perubahan pun selalu terjadi dari masa ke masa dan ikut menyumbang dalam dinamika perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Apa saja yang telah terjadi selama ini dalam penerapan Pancasila sebagai dasar negara? Bagaimana publik atau masyarakat memaknai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa? Berikut adalah berbagai uraian dan pemaparan yang akan menjadi jawabnya.
Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam perwujudannya banyak sekali mengalami dinamika atau pasang-surut. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah melalui berbagai pengalaman sejarah yang memiliki tujuan akhir mengubah Pancasila sebagai dasar negara.
Bahkan, sejarah bangsa telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa oleh ideologi lain. Upaya ini dapat digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Meskipun demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah berakhir.
Tantangan masa kini dan masa depan yang terjadi dalam perkembangan masyarakat Indonesia dan dunia internasional, dapat menjadi ancaman bagi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Buktinya, dari masa ke masa, dinamika yang terjadi terhadap nilai-nilai Pancasila sangatlah beragam.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempelajari berbagai hal yang terjadi terhadap Pancasila dari masa ke masa. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa Reformasi sampai sekarang. Berikut adalah pemaparan dari dinamika penerapan Pancasila yang telah terjadi dari masa ke masa.
Pancasila pada Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Di masa awal kemerdekaan, terjadi beberapa upaya penyimpangan dan penggantian Pancasila sebagai dasar negara dan. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun
Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso dan puncaknya terjadi pada tanggal 18 September 1948. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Artinya, pemberontakan ini berusaha mengganti Pancasila oleh paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya berhasil digagalkan.
2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia
Pemberontakan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pada tanggal 7 Agustus 1949 Kartosuwiryo mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Tetapi, gerakannya bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya.
Mereka melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, serta melakukan penganiayaan terhadap penduduk. Upaya penumpasan pemberontakan ini, memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru berhasil ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.
3. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
Republik Maluku Selatan (RMS) adalah gerakan separatis yang dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil. RMS bertujuan untuk membentuk negaranya sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya adalah Seram, Ambon, dan Buru. RMS di Ambon dikalahkan oleh militer Indonesia pada bulan November 1950, tetapi konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963. Kekalahan RMS di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram, kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.
4. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) /Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta)
Pemberontakan ini dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual pada tahun 1957-1958 di Sumatra dan Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat pada waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Presiden Soekarno pada saat itu sudah sulit bahkan tidak bisa menerima masukan atau nasihat dalam menjalankan pemerintahan sehingga terjadi ketimpangan sosial.
Pemerintah pusat dianggap telah melanggar undang-undang, pemerintahan yang sentralistis, sehingga pembangunan di daerah menjadi terabaikan, dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembangunan. Oleh karena itu, timbulah inisiatif oleh Permesta dalam upaya memperbaiki pemerintahan di Indonesia.
5. APRA (Angkatan Perang Ratu Adil)
Angkatan Perang Ratu Adil merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang “Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani dan memimpin dengan adil.
Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia. APRA juga menuntut agar setiap Negara-negara RIS memiliki tentara sendiri. Pada tanggal 23 Januari 1950 APRA melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Namun tak lama kemudian Divis Siliwangi berhasil mengambil alih kembali sekaligus menghentikan pemberontakan ini.
Westerling merencanakan untuk menyerang Jakarta, tetapi usahanya dapat digagalkan oleh APRIS yng mengirimkan pasukannya yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu upaya yang dilakukan oleh Drs. Mohamad Hatta sebagai Perdana Menteri RIS berhasil melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda.
6. Perubahan RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada masa ini terjadi perubahan tata Negara RIS kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Periode ini sebetulnya masih menggunakan dasar Negara Pancasila, namun dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak dapat menjaga stabilitas pemerintahan.
Pancasila pada Masa Orde Lama (1959-1966)
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin Negara, yang pada masa itu adalah Presiden Soekarno.
Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD.
Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, di antaranya sebagai berikut.
Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit yang ingin menjadikan negara Indonesia sebagai negara komunis, serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan berhasil digagalkan, dan semua pelakunya berhasil ditangkap.
Pancasila pada Masa Orde Baru
Pada masa ini kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Dibatasinya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, terbukti dengan banyaknya kasus dibredelnya beberapa surat kabar atau majalah hingga dicabut surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Beberapa aktivis politik yang menyuarakan aspirasinya dalam mengkritik kebijakan pemerintah, beberapa lama kemudian diberitakan hilang atau ditangkap. Munculnya beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta, dan lain-lain.
Pancasila pada Masa Reformasi (1998 – sekarang)
Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Akan tetapi, lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas.
Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antarpelajar, serta tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan.
Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka. Apa itu ideologi terbuka? Berikut adalah pemaparannya.
Hakikat Ideologi Terbuka
Terdapat beberapa pendapat para ahli dan pakar yang memberikan definisi ideologi. Beberapa pengertian ideologi terbuka menurut para ahli tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Mubyarto, mengemukakan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
Padmo Wahjono, menyatakan bahwa ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok.
Franz Magnis Suseno, menyatakan definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, ideologi sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sementara itu, dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
Sastrapratedja menyatakan bahwa, ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Dengan demikian, ideologi memuat tiga unsur, yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilai atau preskripsi moral, serta adanya suatu orientasi pada tindakan.
Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika, dan politik.
Kamus Besar Bahasa Indonesia ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau golongan (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 14).
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu.
Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal tersebut untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
stabilitas nasional yang dinamis;
larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilainilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;
mencegah berkembangnya paham liberal;
larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;
penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.
Nilai-nilai Keterbukaan Ideologi Pancasila
Berdasarkan uraian di atas, Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 16) keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
1. Nilai dasar
Yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung citacita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut.
Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta.
Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial.
Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik.
Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Nilai instrumental
Nilai instrumental ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundangundangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
3. Nilai praksis
Merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.
Dimensi Pancasila
Suatu ideologi juga harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu sebagai berikut.
1. Dimensi idealisme
Dimensi idealisme menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Hal itu karena setiap ideologi, bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila, mampu memberikan harapan, optimisme, serta memberikan motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-cita bangsa.
2. Dimensi normatif
Dimensi normatif mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm atau “pokok kaidah negara yang fundamental”. Dengan kata lain, agar Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, maka perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
3. Dimensi realitas
Dimensi relitas mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai- nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara (Alfian, 1992, hlm. 195).
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Perwujudan nilai-nilai pancasila dapat dilihat dari berbagai bidang kehidupan. Beberapa bidang kehidupan tersebut meliputi: bidang politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya, serta bidang pertahanan dan keamanan. Berikut adalah pemaparan dari perwujudan nilai pancasila pada masing-masing bidang.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
Perkembangan bidang politik, meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini, haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Hak asasi manusia di Indonesia dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila juga diwujudkan dalam Demokrasi Pancasila di negeri ini. Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi ini mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas.
Sementara itu pembangunan dalam bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan selama masih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia, selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti westernisasi atau meniru bangsa barat, namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan tanpa menghilangkan identitas bangsa.
Nilai-nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar, seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara.
Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali.
0 komentar:
Posting Komentar